Asisten ahli ke lektor 200. D PENUNJANG (Wajib) 1 Kegiatan Dalam 1 Tahun Syarat Lain : • Magister (Ke Asisten Ahli) / Doktor (Ke Lektor) • Telah 1 (SATU) TAHUN Sejak Diangkat Dosen Tetap di PT Pengusul, Sertifikat PEKERTI/IHT • Nilai Prestasi Kerja Bernilai Baik Dalam 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR Sumber : PO PAK DIKTI 2019 & SE. Asisten ahli ke lektor 200

 
D PENUNJANG (Wajib) 1 Kegiatan Dalam 1 Tahun Syarat Lain : • Magister (Ke Asisten Ahli) / Doktor (Ke Lektor) • Telah 1 (SATU) TAHUN Sejak Diangkat Dosen Tetap di PT Pengusul, Sertifikat PEKERTI/IHT • Nilai Prestasi Kerja Bernilai Baik Dalam 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR Sumber : PO PAK DIKTI 2019 & SEAsisten ahli ke lektor 200  Syarat Utama: 2 jurnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya

I (Gol. Ijazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir) 4. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Jabatan yang pertama adalah Asisten Ahli dan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). 050) 2. 000 - Rp 2. Dosen yang masuk ke golongan IIIb misalnya dan memiliki masa kerja di bawah satu tahun biasanya menerima gaji pokok sebesar Rp 2. GURU BESAR. 2. , Sp. pengurusan jja tersebut dapat di bilang tepat waktu. Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut: Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun. SIMULASI PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT KUM ASISTEN AHLI KE LEKTOR 200/300#lektor #asistenahli #simulasi #angkakredit #dosen #jabatanfungsional #pak #paksyaffchan. Guru Besar – Rp 1. 300 AK. Yaitu: Jalur regular dan jalur loncat jabatan. Asisten ahli ke Lektor Kepala: sudah menjabat jabatan asisten ahli selama dua tahun; bergelar doktor; telah memehuni setiap unsur dan juga jumlah nilai dalam penilaian angka kredit, memiliki sertifikasi sebagai pendidik; memiliki paling sedikit dua karya ilmiah yang terbit di jurnal internasional sebagai penulis pertama. Memiliki ijazah Doktor (S3) atau pada saat masih menduduki jabatan Asisten Ahli Loncat Jabatan ke Lektor. D PENUNJANG (Wajib) 1 Kegiatan Dalam 1 Tahun Syarat Lain : • Magister (Ke Asisten Ahli) / Doktor (Ke Lektor) • Telah 1 (SATU) TAHUN Sejak Diangkat Dosen Tetap di PT Pengusul, Sertifikat PEKERTI/IHT • Nilai Prestasi Kerja Bernilai Baik Dalam 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR Sumber : PO PAK DIKTI 2019 & SE. 200; Tunjangan Rektor dan Dosen. fadlan. Lektor : - Penata (Gol. 000 per bulan. Dihapus 4. Pengangkatan Pertama Lektor. Dari tabel tersebut maka bisa dipahami bahwa untuk naik jabatan ke Asisten Ahli minimal harus punya angka kredit 150 poin. 500. 200. Diperlukan 200 AK. b. Guru besar atau Profesor sebesar Rp1. Lektor 200 = III/c Lektor 300 = III/d 3. Urutan Prosedur 1. Kenaikan Jabatan ke asisten ahli dan lektor a. Syarat kredit. (Lektor 200 kum ke Lektor 300 kum) Pasal 5 Persyaratan Kenaikan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keempat, yaitu:1 Asisten Ahli ke Lektor Kepala W, minimal 2 buah 2 Lektor ke Profesor W, minimal 4 buah W : wajib ada . Dosen Lektor dengan pendidikan Magister hanya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar dan melakukan bimbingan tugas akhir di program Sarjana/Diploma. Yang membedakan adalah persentase kum yang dipersyaratka. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun Dosen (S3) sudah harus ber jabatan Lektor (L. 200 AK. Lektor . Dosen Tetap Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini, naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 300. Untuk jabatan fungsional asisten ahli dan lektor, pengesahan PAK dilakukan pimpinan untuk PTN, sedangkan PTS oleh LL Dikti. tahun dalam jabatan Lektor 2. YANG BOLEH LONCAT. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur• Memiliki Karya Ilmiah minimal yang diterbitkan pada Jurnal • Paling sedikit 2 Tahun menduduki Jabatan Asisten Ahli • Memiliki angka kredit Minimal 200 dan 300 unsur Tridharma Perguruan Tinggi. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Asisten Ahli 150. Lektor Kepala 3. Pengabdian 10% x 200 = Maksimal 20 kum. S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala. Dari Lektor 300 ke Lektor Kepala 400, artinya selisih KUM yang dosen perlukan adalah 100 KUM. E4/KP/2020 21. S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala. Minimal 4 artikel terbit di jurnal internasional bereputasi. Kum: 200-300. Kegiatan D: Penunjang =10. rumpun. Asisten Ahli: Tugas Utama Dosen melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi butir kegiatannya bisa dilihat di peraturan menpan nomor 17 tahun 2013 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (termasuk beban kerja dosen)Jabatan yang tersedia terdiri dari Asisten Ahli - Dosen dan Lektor - Dosen untuk lulusan magister dan doktor. IV/a) = 400. 000. Jabatan fungsional berjenjang mulai dari Asisten Ahli (150) Lektor (200-300), Lektor Kepala (400-700) Profesor (850 – 1050). c. Syarat Kenaikan Jabatan Dosen No Naik Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 1 Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli; 2 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya; 3 Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis pertama; 4 Telah disetujui oleh. S1 / D. setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundaingan. Di dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua ijazah yang bisa. Syarat-syarat administratif lainnya. TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor. Jurnal yang direkomendasi. Kualifikasi untuk dosen yang ingin ke Lektor Kepala adalah sebagai berikut: S2 (Lektor 200) ke Lektor Kepala S2 (Lektor 300) ke Lektor Kepala S3 (Lektor) ke Lektor Kepala S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala Adapun untuk mencapai jabatan fungsi Lektor Kepala, dosen bisa menempuhnya dalam dua cara. Asisten Ahli – Rp 375. Rahman A. SKOR PENILAIAN PERSEPSIONAL. Sementara itu, syarat untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor harus memenuhi angka kredit sebanyak 200 atau 300 kumulatif. Lektor juga menjadi salah satu jenjang jabatan fungsional dosen dan merupakan tenaga pengajar di lingkungan kampus dimana setingkat lebih tinggi dibanding Asisten Ahli. . III/c menjadi Lektor Kepala 700 kum. 2. Yang membedakan adalah persentase kum yang dipersyaratka. Konsultasi Jabatan Fungsional adalah salah satu jasa pendidikan yang berkaitan dengan Konsultasi Pengajuan Jabatan Akademik Dosen (JAD) mulai dari Pengajuan ke Asisten Ahli (Kum 150), kemudian dari AA ke Lektor (Kum 200)/ (Kum 300), dan dari Lektor ke Lektor Kepala (Kum 400), (Kum 550) dan (Kum 700). PENGANGKATAN AWAL. Penelitian 40% x 200 = 80 kum. Masa Kerja Pangkat: : 0 Tahun 3 Bulan. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun 19 b. Rawamangun Muka Jakarta Timur -13220 Telp/Fax. Dosen yang fokus dalam mengejar karir akan terbantu untuk bisa terus mengembangkan. ANGKA KREDIT DOSEN Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010 atau di sini >>> Penjelasan lebih lanjut bisa baca: MATERI SOSIALISASI ANGKA KREDIT DOSEN di KOPWIL 3 tgl 1-2 Juli 2010 1. TMT Inpassing Pangkat Terakhir : 1 Februari 2017. Kedua, pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. 1. Dr. Paling singkat2 (dua) tahunmendudukijabatan AsistenAhli; 2. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki Jabatan Akademik Asisten Ahli; 2. Doktor (S3) = 200 b. Jadi misalnya dosen PNS yang berkarya 0-1 tahun ada pada level golongan III, maka gaji antara Rp 2. Contohnya dari Tenaga Pengajar lompat ke Lektor (200 KUM), atau dari Asisten Ahli (150 KUM) ke Lektor Kepala (400 KUM). Lektor Kepala 700 AK. Dr. SK Jabatan Akademik & PAK yang lama (jika usul. Telah bekerja menjadi dosen tetap paling sedikitt selama 10 tahun; b. AKSELERASI KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN DARI ASISTEN AHLI KE LEKTOR Oleh Nasokhili Giawa . Dosen yang ingin menjadi asisten ahli wajib memiliki integritas dan tanggung jawab sesuai aturan dari perguruan tinggi tempat mengabdi. jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. 500 hingga Rp 4. – asisten ahli (IIIb)-Lektor (IIIc dan IIId) – Lektor Kepala (IVa, IVb, IVc) – Profesor (IVd,IVe). Nah untuk Kum 100 ini persyaratannya sama seperti sebelumnya: Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan pangkat misal: Asisten Ahli (150) -> Lektor (200) -> PAK dan SK Jabatan. Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala : Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;disampaikan ke LLDIKTI paling lambat ta nggal 10 Juni 2022 melalui email. E. III/c) = 200 - Penata Tk. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. sesuai maka dibuat DUPAK, Konsep PAK dan SK Jabatan Fungsional Asisten Ahli dan Lektor; b. NO KEGIATAN ASISTEN LEKTOR LEKTOR LEKTOR LEKTOR LEKTOR AHLI (200) (300) KEPALA KEPALA KEPALA (150) (400) (550) (700) 1. f. fungsional di tingkat selanjutnya adalah Lektor yang bisa diraih oleh dosen yang mengumpulkan angka kredit minimal 200 atau di angka 300. 300 AK. Penelitian 40% x 200 = 80 kum. JJA di dapat jika seorang dosen sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan baik dari DIKTI ataupun Kopertis. Syarat khusus usulan naik pangkat dalam jabatan yang sama Lektor 200 ke Lektor 300, jurnal yang dipakai adalah. Kenaikan Reguler Lektor ke Lektor Kepala. Sementara itu, syarat untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor harus memenuhi angka kredit sebanyak 200 atau 300 kumulatif. (1) Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan. 10 1750 Lektor (200 Kum) 9 1500 Asisten Ahli (150 Kum) 1400 Asisten Ahli (100 Kum) DISTRIBUSI II LAMPIRAN III PERATURAN REKTOR ITS NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KELAS DAN NILAI JABATAN DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER• Pemimpin perguruan tinggi menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai. JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH . P2TK & KPT Ditjen Dikti Nomor 1122/D4. Contoh 1; Misalkan Dosen A baru lulus serdos 2021 dengan jabatan akademik Asisten Ahli dengan Golongan 3B/Penata Muda Tk. Download; Facebook. 2. Sesuai ketentuan yang berlaku, penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek. Seluruh dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor menyusun daftar kegiatan. Min 2 tahun setelah memiliki TMT Jabatan Asisten Ahli; Wajib memiliki Jurnal Nasional terakreditasi, Wajib sebagai penulis pertama; ljazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir) Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybsPenggolongan berdasarkan masa kerjanya terbagi menjadi dua, yakni golongan III yang terdiri dari lulusan S2-S3 dan golongan IV yang terdiri dari lulusan S3. Pendidikan S3 = 50 kum. g. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. dan. 2. Pengajuan Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ASN melalui SIJAGO untuk Asisten Ahli s. - Dalam perhitungan waktu pemeriksaan usulan jabatan fungsional, apabila dikembalikan ke draft dosen, perhitungan akan diulang dari awal. Jumlah angka kredit yang dimiliki minimal adalah 200 dan 300. Lektor Kepala : - Pembina (Gol. PermenpanRB No. ASISTEN AHLI: Karya Ilmiah Yang Diterbitkan Di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 3 Sampai Dengan Peringkat 6: 3 karya ilmiah:. Guru Besar dengan KUM antara 850 dan 1. 700; Golongan IVe: Rp 3. 100 AKf. Syarat Tambahan. Seperti yang pernah saya bahas pada artikel sebelumnya, seorang dosen harus memiliki Jenjang Jabatan Akademik (JJA) yang terdiri dari beberapa tingkatan dari yang terendah Asisten ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Dr. 638/E. Kum: 400-550-700. ASISTEN AHLI & LEKTOR DASAR HUKUM 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 1 Memahami peraturan yang terkait 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 2. Lektor Kepala 700 AK. Asisten Ahli ke Lektor Kepala . kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Lembaga; g. Lektor; dan d. Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2013, Jabatan Fungsional/Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat. Sedangkan untuk Lektor, terdapat Lektor kum 200 (Golongan III C) dan kum 300 (III D), untuk Lektor Kepala (LK) terdapat LK kum 400 (Golongan IV A), kum 550 (IV B) dan kum 700 (IV C), selanjutnya untuk jabatan akademik Guru Besar kum 850 (IVD) dan kum 1050 (4E). Ilustrasi dan estimasi waktu proses pengurusan JJA. Sedangkan untuk usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, perguruan tinggi negeri dan LLDikti diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, untuk Asisten Ahli & Lektor 4. Unduh "Panduan Operasional PAK Oktober 2019" PO-PAK-Oktober-2019-1. Sebetulnya dipersyaratkan publikasi di jurnal nasional terakreditasi. Asisten Ahli: 150: Penata Muda Tk. - Pendidikan: S2 Administrasi Bisnis, S2 Perencanaan Kepariwisataan, S2 Pariwisata, S2. KEPADA MASYARAKAT 1 Asisten Ahli Magister Minimum 40% Minimum 25% Maksimum 10% Maksimum 10%. LoncatJabatan. Program Studi Akuntansi, dari Tenaga REKTO RATA Dr. 960. 2. Lektor merupakan jenjang jabatan ke 2 di dunia perpangkata. Cara menghitung ajuan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor 200 dan 300 tidak jauh berbeda. Pernyataan Melaksanakan Penelitian 4. , MT. Bagi dosen yang ingin menjadi Lektor maka wajib memenuhi KUM minimal 200 poin. Kenaikan JAD dari Asisten Ahli ke Lektor (L) Berikut persyaratan kenaikan JAD dari Asisten Ahli ke Lektor;. PermenpanRB No. PeraturanSedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan. P2TK & KPT Ditjen Dikti Nomor 1122/D4. 300, sudah. III/b 2 Lektor 200 Penata, III/c 300 Penata Tk. Bidang Ilmu Jumlah angka kredit yang dibutuhkan: % Bidang Asisten Ahli Lektor Guru Besar a. Bagi usulan Asisten Ahli dan Lektor yang belum terselesaikan hingga 30 April 2023 dilanjutkan pada proses Pengakuan Angka Kredit Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB No 17 jo 46 tahun 2013 akan disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan yang menindaklanjuti Permen PAN-RB No. M. Lektor Kepala 400 AK. NO: U N S U R;ASISTEN AHLI LEKTOR LEKTOR KEPALA PROFESOR Pembina Utama, IV/e Pembina Utama Madya, IV/d. 2013 Pasal 24 1. - Lektor Rp 200. Nazroel. 7 Dosen Lektor dengan pendidikan Magister hanya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar dan melakukan bimbingan tugas akhir di program Sarjana/Diploma. Rp5. x Pemilihan Kategori Mengajar untuk usulan tujuan ke Asisten Ahli dan Lektor pilih kategori "Melaksanakan Perkuliahan (untuk Asisten Ahli) sedangkan untuk usulan tujuan ke Lektor Kepala dan. b. SK Inpassing Bagi Dosen Tetap Yayasan 8. Fotocopy ijazah S1, S2, S3 dan transkrip nilai yg dilegalisir asli oleh PT penerbit ijazahKualifikasi untuk dosen yang ingin ke Lektor Kepala adalah sebagai berikut: S2 (Lektor 200) ke Lektor Kepala S2 (Lektor 300) ke Lektor Kepala S3 (Lektor) ke Lektor Kepala S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala Adapun untuk mencapai jabatan fungsi Lektor Kepala, dosen bisa menempuhnya dalam dua cara. Minimal 4 artikel terbit di jurnal internasional bereputasi. S3 = 200. 1. PermenpanRB No. 050 200 Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan. Nilai prestasi. M. 4. Lektor masuk ke dalam golongan Penata atau golongan IV/c dan juga Penata Tk. BaBagigi yyangang jjabatanabatan diwadiwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang diperlukan untuk kenaikan pangkat selanjutnya sampai pararel pangkat dengan jabatan. 1. Dengan hormat, Sehubungan dengan akan dibukanya masa Inpassing kepangkatan Dosen pada Akhir Nopember 2019 dengan TMT Januari 2020, maka kepada Bapak/Ibu Pimpinan Fakultas/Direktur Pascasarjana untuk menginformasikan kepada Dosen yang Bapak/Ibu pimpin untuk memberikan himbauan kepada Dosen yang. 2. Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Lektor Kepala 3. Maka untuk bisa naik jabfung menuju ke Lektor secara reguler baru bisa di tanggal 1 Januari 2022 atau lebih. Dosen Tetap Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini, naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 300. Memberikan kuliah pada semester. Jika lulus S3 maka. Kenaikan Jabatan Fungsional Secara Reguler @Pengangkatan Pertama, @Dari AA ke L, @Dari L ke LK, @Dari LK ke GB 2. Lektor Kepala adalah merupakan pangkat atau jabatan dosen setelah Lektor.